Kegiatan Donor Darah Akbid Muslimat Nu Kudus Di Balai Desa Gondang Manis
AKBID Muslimat NU Kudus menyelenggarakan kegiatan donor darah di Balai Desa Gondangmanis yang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kudus.
Penyumbang darah atau pendonor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.
Warga Desa Gondangmanis sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dari 63 peserta yang mendaftar diperoleh 28 peserta yang memenuhi syarat untuk menjadi pendonor darah.
Syarat-syarat pendonor darah adalah :
- Umur 17 – 60
- Berat badan minimum 45 kg
- Temperatur tubuh : 36,6 – 37,5 °C
- Tekanan Darah Sistole = 110 – 160 mm Hg dan Diastole = 70 – 100 mm Hg
- Denyut nadi : Teratur 50 – 100 kali/ menit
- Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr % sedangkan Pria minimal = 12,5 gr % - Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan.